Pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut perubahan
dalam sistem supervisi yang bukan saja mengemban fungsi pengawasan tetapi juga
fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemeritah Nomor 25 tentang
Kewenangan Pusat dan Daerah, telah mendorong perubahan besar pada sistem
pengelolaan pendidikan di Indonesia. Pendidikan diserahkan pengelolaannya
kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat sebatas menyusun acuan dan
standar yang bersifat nasional.
Dalam kerangka itu, Direktorat Pembinaan Taman kanak
kanak dan Sekolah dasar melakukan pengembangan sekolah dasar menjadi sekolah
standar nasional, dan disebut Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN). Dengan
adanya SD-SN, diharapkan dapat menjadi wujud nyata SD yang dimaksudkan dalam
SNP dan menjadi acuan atau rujukan bagi sekolah dasar lain dalam pengembangan
sekolah sesuai standar nasional. Sekolah lain yang sejenis, yang berada pada
daerah yang sama, diharapkan dapat terpacu untuk memperbaiki dan mengembangkan
diri dalam menciptakan iklim psiko-sosial sekolah untuk menjamin
terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan sekaligus
berprestasi dalam berbagai bidang sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Terkait dengan standar yang bersifat nasional ,
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35
ayat (1) menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan
dalam pengembangan pendidikan yang meliputi kurikulum, proses, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan.
Dilanjutkan pada ayat (2) menyebutkan standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan adanya
pemetaan sekolah menjadi sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri,
maka setiap sekolah masih tergolong kategori standar diharuskan untuk memenuhi
ke delapan aspek standar yang telah ditentukan dalam SNP tersebut untuk menjadi
sekolah standar nasional (SSN). Untuk memudahkan bagi sekolah maupun masyarakat
pada umumnya dalam memahami bagaimana wujud sekolah yang telah memenuhi SNP
diperlukan contoh nyata, berupa keberadaan Sekolah Standar Nasional.
Kajian Empirik Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Nasional
Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Bab I Pasal 1 butir 1);
Standar pengelolaan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan
pendidikan.
Standar
Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan
pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan
oleh Pemerintah. Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur
tentang:
1.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabus.
2.
Kalender
pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan
pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan minggu
3.
Struktur
organisasi satuan pendidikan
4.
Pembagian tugas
di antara pendidik
5.
Pembagian tugas
di antara tenaga kependidikan
6.
Peraturan
akademik
7.
Tata tertib
satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga
kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana
8.
Kode etik
hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan
antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat
9.
Biaya
operasional satuan pendidikan.
Setiap satuan
pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran
rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4
(empat) tahun yaitu:
1.
kalender
pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan
ekstrakurikuler, dan hari libur.
2.
jadwal
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya.
3.
mata pelajaran
atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan
semester pendek bila ada.
4.
penugasan
pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya.
5.
buku teks
pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran.
6.
jadwal
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.
7.
pengadaan,
penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai.
8.
program
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program.
9.
jadwal rapat
Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali
peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah,
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
10. jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik
untuk jenjang pendidikan tinggi.
11. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan
pendidikan untuk masa kerja satu tahun; l. jadwal penyusunan laporan
akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
Dalam
melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan, sekolah perlu memperhatikan
dua hal. Pertama, kriteria minimal yang harus dicapai berdasarkan Permendiknas
No. 19 Tahun 2007, indikator operasional, dan kriteria pencapaian tujuan.
Kedua, sekolah perlu memperhatikan indikator dan kriteria keunggulan tingkat
satuan pendidikan sehingga sekolah dapat memiliki target yang lebih tinggi daripada
kriteria pada standar nasional pendidikan (SNP). Sekolah idealnya memiliki
program peningkatan mutu dan instrumen pengukuran antara lain:
A.
Standar
Pengelolaan
satuan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, otonomi, akuntabel, jaminan mutu,
dan evaluasi yang trasparan.
B.
Kegiatan
Evaluasi,
pengembangan, dan pejaminan mutu dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen
berbasis sekolah dengan menitik beratkan pada kegiatan di bawah ini
Menerapkan standar berbasis data
Menerapkan standar berbasis data
1.
Meningkatkan otonomi sekolah
2.
Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan
mutu
Melaksanakan sistem penjaminan mutu
Melaksanakan sistem penjaminan mutu
3.
Melakukan evaluasi berkelanjutan
C.
Indikator Kinerja
Indikator
Target Kinerja Pengawas
1.
Melaksanakan tugas sesuai jadwal pelaksanakan
tugas dengan jadwal yang disepakati bersama dengan sekolah
2.
Memiliki bukti kehadiran.
3.
Mendapatkan data profil penerapan standar
pengelolaan sekolah binaan melalui pengisian instrumen penjaminan mutu kinerja.
4.
Mengelola sistem informasi kinerja pembinaan.
5.
Melaporkan hasil supervisi kepada Kepala
Dinas Pendidikan
Indikator
Target Kinerja Sekolah
Melalui
kegiatan supervisi sekolah meningkatkan kinerja dalam meningkatkan mutu dan
melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan dengan indikator operasional
sebagai berikut;
1.
Menerapkan standar berbasis data
2.
Melakukan evaluasi kinerja
3.
Mengolah data hasil evaluasi kinerja
4.
Mengelola data kinerja yang diintegrasikan pada
sistem informasi sekolah
5.
Menafsirkan hasil evaluasi
6.
Menggunakan hasil evaluasi untuk mengambil
keputusan perbaikan mutu.
7.
Meningkatkan otonomi sekolah
8.
Menetapkan keputusan bersama
9.
Meningkatkan akurasi keputusan berbasis data
10.
Menetapkan target mutu dengan dasar
pertimbangan hasil evaluasi
11.
Menetapkan standar pengelolaan tingkat satuan
pendidikan.
12.
Mensosialisasikan data secara trasparan
13.
Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan
mutu
14.
Menetapkan indikator pencapaian target
15.
Menetapkan kriteria minimal pencapai target.
16.
Mengembangkan pentahapan kegiatan meliputi plan,
do, chek, dan act
Pembinaan SD-SN pada jenjang sekolah dasar sangat membutuhkan adanya
sistem pengelolaan komprehensif, mulai dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pemantauan serta evaluasi hingga mencapai
suatu sistem pembinaan SD-SN yang benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Direktorat Pembinaan TK dan SD pada dasarnya memberikan kesempatan yang luas kepada pemerintah daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi), yayasan, dan sekolah untuk menentukan pola mana yang dikehendaki untuk SD-SN di daerahnya. Namun demikian, secara realistis tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi SD di Indonesia sangat beragam, baik dalam hal mutu maupun berbagai komponen pendukungnya. Oleh karena itu, SD-SN pada jenjang Pendidikan SD akan dimulai dengan mengacu kepada kondisi lapangan. Bentuknya adalah dengan memberikan pembinaan kepada sekolah yang dipilih sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam kurun waktu tertentu sehingga sekolah tersebut mencapai kemandirian. Untuk itu diperlukan adanya kerjasama yang baik dengan semua pihak dalam upaya memperoleh kesamaan pandangan dan tanggungjawab terhadap pembinaan SD-SN pada jenjang SD tersebut.
.
|
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus