PERANAN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI MANAJER PENDIDIKAN


pagi semuanya banyak hal yang terjadi di hidup ini baik itu dari sudut pandang pribadi ataupun masalah lainnya,, hal yang paling mempengaruhi perubahan dalam hidup kita selain keluarga tentunya tempat kita mencari ilmu boleh dikatakan yaitu sekolah. banyak org yang belum mengerti tentang arti dari pendidikan. pendidikan berawal dari kata didik jadi secara logika pun kita sudah mampu membedakan bagaimana derajat kita sebagai manusia,, mengapa saya bicara seperti itu ? kata didik/terdidik itu biasanya dipakai untuk kita bangsa manusia dan mengapa kita tidak memakai kata berlatih sedangkan latih/terlatih itu biasanya identik dengan hewan, coba anda bayangkan seekor singa sircus itu terlatih atau terdidik ,, kalau terdidik di mampu berfikir mana yang seharusnya dilakukan sedangkan terlatih haruslah seperti itu..


kita lanjut ke masalah sekolah, .. pasti yang terbesit dipikiran itu siapa yang mengelola sekolah ini, bagaimana cara mengajarnya dsb.. maka dari itu pasti yang jadi sorotan itu seorang kepala sekolah .. untuk lebih lengkapnya silahkan anda download materi PERANAN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI MANAJER PENDIDIKAN...

terimaksih atas kunjungannya.. datang terus :)
 

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN


Pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut perubahan dalam sistem supervisi yang bukan saja mengemban fungsi pengawasan tetapi juga fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemeritah Nomor 25 tentang Kewenangan Pusat dan Daerah, telah mendorong perubahan besar pada sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia. Pendidikan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat sebatas menyusun acuan dan standar yang bersifat nasional.

Dalam kerangka itu, Direktorat Pembinaan Taman kanak kanak dan Sekolah dasar melakukan pengembangan sekolah dasar menjadi sekolah standar nasional, dan disebut Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN). Dengan adanya SD-SN, diharapkan dapat menjadi wujud nyata SD yang dimaksudkan dalam SNP dan menjadi acuan atau rujukan bagi sekolah dasar lain dalam pengembangan sekolah sesuai standar nasional. Sekolah lain yang sejenis, yang berada pada daerah yang sama, diharapkan dapat terpacu untuk memperbaiki dan mengembangkan diri dalam menciptakan iklim psiko-sosial sekolah untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan sekaligus berprestasi dalam berbagai bidang sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Terkait dengan standar yang bersifat nasional , Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan yang meliputi kurikulum, proses, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan. Dilanjutkan pada ayat (2) menyebutkan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.  Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan adanya pemetaan sekolah menjadi sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri, maka setiap sekolah masih tergolong kategori standar diharuskan untuk memenuhi ke delapan aspek standar yang telah ditentukan dalam SNP tersebut untuk menjadi sekolah standar nasional (SSN). Untuk memudahkan bagi sekolah maupun masyarakat pada umumnya dalam memahami bagaimana wujud sekolah yang telah memenuhi SNP diperlukan contoh nyata, berupa keberadaan Sekolah Standar Nasional.



Kajian Empirik Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 1);

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:

1.        Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus.

2.        Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan minggu

3.        Struktur organisasi satuan pendidikan

4.        Pembagian tugas di antara pendidik

5.        Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan

6.        Peraturan akademik

7.        Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana

8.        Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat

9.        Biaya operasional satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun yaitu:

1.        kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.

2.        jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya.

3.        mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada.

4.        penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya.

5.        buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran.

6.        jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.

7.        pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai.

8.        program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program.

9.        jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

10.    jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi.

11.    rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; l. jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.



Dalam melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan, sekolah perlu memperhatikan dua hal. Pertama, kriteria minimal yang harus dicapai berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007, indikator operasional, dan kriteria pencapaian tujuan. Kedua, sekolah perlu memperhatikan indikator dan kriteria keunggulan tingkat satuan pendidikan sehingga sekolah dapat memiliki target yang lebih tinggi daripada kriteria pada standar nasional pendidikan (SNP). Sekolah idealnya memiliki program peningkatan mutu dan instrumen pengukuran antara lain:

A. Standar

Pengelolaan satuan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, otonomi, akuntabel, jaminan mutu, dan evaluasi yang trasparan.

B.     Kegiatan

Evaluasi, pengembangan, dan pejaminan mutu dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah dengan menitik beratkan pada kegiatan di bawah ini
Menerapkan standar berbasis data

1.        Meningkatkan otonomi sekolah

2.        Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu
Melaksanakan sistem penjaminan mutu

3.        Melakukan evaluasi berkelanjutan

C. Indikator Kinerja

Indikator Target Kinerja Pengawas

1.        Melaksanakan tugas sesuai jadwal pelaksanakan tugas dengan jadwal yang disepakati bersama dengan sekolah

2.        Memiliki bukti kehadiran.

3.        Mendapatkan data profil penerapan standar pengelolaan sekolah binaan melalui pengisian instrumen penjaminan mutu kinerja.

4.        Mengelola sistem informasi kinerja pembinaan.

5.        Melaporkan hasil supervisi kepada Kepala Dinas Pendidikan

Indikator Target Kinerja Sekolah

Melalui kegiatan supervisi sekolah meningkatkan kinerja dalam meningkatkan mutu dan melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan dengan indikator operasional sebagai berikut;

1.        Menerapkan standar berbasis data

2.        Melakukan evaluasi kinerja

3.        Mengolah data hasil evaluasi kinerja

4.        Mengelola data kinerja yang diintegrasikan pada sistem informasi sekolah

5.        Menafsirkan hasil evaluasi

6.        Menggunakan hasil evaluasi untuk mengambil keputusan perbaikan mutu.

7.        Meningkatkan otonomi sekolah

8.        Menetapkan keputusan bersama

9.        Meningkatkan akurasi keputusan berbasis data

10.    Menetapkan target mutu dengan dasar pertimbangan hasil evaluasi

11.    Menetapkan standar pengelolaan tingkat satuan pendidikan.

12.    Mensosialisasikan data secara trasparan

13.    Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu

14.    Menetapkan indikator pencapaian target

15.    Menetapkan kriteria minimal pencapai target.

16.    Mengembangkan pentahapan kegiatan meliputi plan, do, chek, dan act

Pembinaan SD-SN pada jenjang sekolah dasar sangat membutuhkan adanya sistem pengelolaan komprehensif, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pemantauan serta evaluasi hingga mencapai suatu sistem pembinaan SD-SN yang benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Direktorat Pembinaan TK dan SD pada dasarnya memberikan kesempatan yang luas kepada pemerintah daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi), yayasan, dan sekolah untuk menentukan pola mana yang dikehendaki untuk SD-SN di daerahnya. Namun demikian, secara realistis tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi SD di Indonesia sangat beragam, baik dalam hal mutu maupun berbagai komponen pendukungnya. Oleh karena itu, SD-SN pada jenjang Pendidikan SD akan dimulai dengan mengacu kepada kondisi lapangan. Bentuknya adalah dengan memberikan pembinaan kepada sekolah yang dipilih sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam kurun waktu tertentu sehingga sekolah tersebut mencapai kemandirian. Untuk itu diperlukan adanya kerjasama yang baik dengan semua pihak dalam upaya memperoleh kesamaan pandangan dan tanggungjawab terhadap pembinaan SD-SN pada jenjang SD tersebut.
.


 

Peranan Guru Dalam Implementasi Standar Proses Pembelajaran

oke untuk kali ini saya akan berbagi materi tentang PERANAN GURU DALAM IMPLEMENTASI STANDAR PROSES PEMBELAJARAN .. dalam materi ini banyak sekari hal - hal yang menarik yang bisa kalian ambil baik itu untuk kehidupan kalian ataupun untuk sekedar iseng saja .. 

langsung saja klik disini untuk mendownload materinya ..

jangan lupa ya untuk terus datang ke blog saya ,,, terimakasih