Mengintip “sesuatu” dibalik E-KTP

ektpPENGADAAN Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sedang berlangsung. Sosialisasi proyek berbiaya Rp5,84 triliun itu terus digalakkan. Salah satu manfaat yang menjadi ‘jualan’ pemerintah adalah, e-KTP akan mampu berkontribusi bagi keamanan nasional, khususnya dalam menekan ruang gerak para teroris.
Terduga teroris kerap ditemui dengan banyak identitas palsu. Dengan e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), identitas palsu diklaim akan segera dapat diketahui karena tertolak oleh sistem.
Keyakinan tersebut boleh jadi dapat diperdebatkan.
Di era teknologi informasi yang semakin canggih, data keamanan nasional tingkat tinggi sekalipun rentan terhadap aktivitas para peretas dan pencuri data. Kasus bocornya ratusan ribu dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) oleh Wikileaks bisa menjadi contoh. 
Namun, pemerintah tetap yakin. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sang pemilik proyek, mengklaim e-KTP a la Indonesia tidak akan dapat ditembus serta disalahgunakan. Keyakinan itu mereka wujudkan dengan melibatkan bantuan dari 15 lembaga seperti BIN, BPPT, ITB, dan Lembaga Sandi Negara.
Pertanyaannya kini, bagaimanakah jika penyalahgunaan data e-KTP dilakukan negara?

Satu hal yang mungkin belum menjadi concern publik, dalam kaitan dengan e-KTP, adalah keterlibatan L-1 Identity Solutions sebagai penyuplai perangkat perekam sidik jari atau AFIS (Automated Fingerprint Identification System) dalam proyek e-KTP di Indonesia.
Perhatian publik selama ini tertuju pada dugaan adanya kolusi dan korupsi dalam tender pengadaan e-KTP. Seperti pernah dilaporkan secara khusus oleh sebuah media nasional, pemenang tender sudah dirancang sedari awal. Sejumlah rapat, yang dihadiri pihak penawar (yang kemudian menjadi pemenang), sejumlah vendor (termasuk perwakilan L-1), dan pemilik tender (pemerintah) terjadi jauh sebelum pemenang tender diumumkan.

L-1 Identity Solutions
TERLEPAS dari semua itu, ada baiknya kita mencermati keberadaan L-1 dalam proyek e-KTP (L-1 mengutus seorang Lead Solution Architect ke Indonesia selama pengadaan e-KTP), bukan dalam konteks kolusi proyek tapi keamanan nasional.
L-1 Identity Solutions Inc., perusahaan besar dengan nama besar, tapi kredibilitas meragukan. L-1, berbasis di Stamford, Connecticut, AS, adalah salah satu kontraktor pertahanan terbesar. Perusahaan, yang berdiri pada Agustus 2006, ini mengambil spesialisasi dalam bidang teknologi identifikasi biometrik (seperti sidik jari, retina, dan DNA). L-1 juga menyediakan jasa konsultan dalam bidang intelijen.
Pendapatan L-1 per tahun diperkirakan mencapai angka US$1 miliar pada 2011Stanford Washington Research Group, dalam lapoannya, menyebut L-1 sebagai pemimpin pasar internasional proyek identitas biometrik yang diperkirakan bernilai US$14 miliar selama periode 2006-2011. 
L-1 menebar proyek hingga ke lebih daripada 25 negara. Di AS, L-1 digandeng Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dalam proyek visa, paspor, dan SIM. Sejumlah kalangan menyebut L-1 kian memonopoli bisnis identitas di AS, dan secara global, apalagi setelah mereka diakuisisi Safran Morpho, perusahaan keamanan multinasional asal Prancis, pada Juli 2011.
Jika melihat siapa di balik L-1, maka kita tak perlu heran melihat prestasi “bebas-hambatan” di atas. Manajemen puncak L-1, secara khusus, memiliki sejarah hubungan dekat dengan CIA, FBI, dan organisasi pertahanan AS lainnya. Mereka, pada umumnya, memiliki latar belakang dan rekam jejak yang seharusnya membuat kita tidak nyaman.
L-1 mencatat nama George Tenet, mantan Direktur CIA, dalam dewan direktur. Pada 2006, CEO L-1 Robert V LaPenta pernah berujar, “Anda tahu, kami tertarik dengan CIA, dan kami memiliki Tenet.” Tenet terkenal berkat kemahiran berdusta. Dia terungkap memberi informasi intelijen palsu kepada diplomat AS soal keberadaan senjata pemusnah massal di Irak, yang kemudian berujung pada invasi Irak 2003.
Ada nama lain, seperti Laksamana James M Loy sebagai direktur. Karir Loy merentang dari komandan US Cost Guard (1998-2002), wakil menteri untuk Keamanan Transportasi (2002-2003), dan wakil menteri keamanan dalam negeri (2003-2005).
Robert S Gelbard, salah satu anggota dewan direktur, pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden AS untuk Balkan pada masa pemerintahan Bill Clinton. Yang lebih menarik, mantan wakil menteri luar negeri 1993-1997 itu pernah bertugas di Indonesia sebagai duta besar pada 1999-2001.
Nama direktur lainnya adalah BG (Buddy) Beck, bekas anggota Dewan Sains Pertahanan (DBS), yang memberi rekomendasi perkara iptek kepada militer AS. Lalu, Milton E Cooper, mantan kepala Dewan Penasehat Sains Nasional, lembaga yang menginduk kepada militer. Dan Louis H Freeh, mantan direktur FBI (1993-2001).
Safran Morpho, pemilik baru L-1 juga tak terlalu ‘bersih’ dalam urusan figur kontroversial. Di sana duduk Michael Chertoff, mantan menteri Keamanan Dalam Negeri AS pada masa pemerintahan George W Bush, sebagai penasehat strategis. Chertoff adalah salah seorang perancang USA PATRIOT Act, undang-undang yang menumbuhsuburkan pengawasan dan penyadapan oleh FBI terhadap telepon, e-mail, dan data pribadi lainnya. Chertoff juga pendukung maniak pemindaian seluruh tubuh (full body scanning) (teknologi pemindai “full body” yang diterapkan AS mampu menunjukkan permukaan telanjang kulit di bawah pakaian, termasuk lekuk payudara dan kemaluan. Bahkan, versi terbaru dilaporkan bisa menghadirkan image “full color”).
Nama di atas tentu saja tak bisa secara langsung dihubungkan dengan potensi ancaman e-KTP terhadap keamanan nasional Indonesia. Namun, kedekatan mereka dengan intelijen dan militer negara Abang Sam sudah seharusnya menjadi perhatian. 
Di AS sendiri, muncul gerakan publik “Stop Real ID”. Gerakan itu menolak proyek “Real ID” (semacam e-KTP). Demikian pula di India. Koalisi LSM pemerhati hak sipil membentuk gerakan yang menolak proyek Unique Identity Number (UID) yang disebut “Aadhaar”. Gerakan itu mereka sebut “Say No to Aadhaar”. Baik Real ID di AS maupun Aadhaar di India melibatkan L-1 Identity Solutions sebagai vendor dan konsultan.

Potensi Ancaman
POTENSI ancaman e-KTP terhadap keamanan nasional, lebih jauh, bisa dilihat dengan memerhatikan indikasi berikut.

Pertama, adanya upaya untuk secara internasional berbagi data biometrik. AS, pada khususnya, adalah negara yang bersikeras untuk berbagi data biometrik dengan negara lain.
Dalam kesaksian di hadapan Subkomite Keamanan Dalam Negeri DPR AS pada 2009, Kathleen Kraninger (Deputi Asisten Menteri untuk Kebijakan) dan Robert A Mocny (Direktorat Perlindungan Nasional US-VISIT) menyatakan sebagai berikut:

“Untuk memastikan bahwa kita mampu menghancurkan jaringan teroris sebelum mereka sampai ke Amerika Serikat, kita harus berada di depan dalam mengendalikan standar biometrik internasional. Dengan mengembangkan sistem yang kompatibel, kita akan mampu berbagi informasi teroris internasional dengan aman demi memperkuat pertahanan kita.”
Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh S Magnuson pada 2009 pada majalah “National Defense”, berjudul “Defense Department Under Pressure to Share Biometric Data”, pemerintah AS mengklaim telah memiliki kesepakatan bilateral dengan sekitar 25 negara untuk berbagi data biometrik.
“Setiap kali pemimpin negara lain mengunjungi Washington dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Luar Negeri akan memastikan bahwa mereka menandatangani kesepakatan (berbagi data biometrik) tersebut.”
Washington tampaknya tak hanya menempuh cara formal. Seperti pernah diungkap dalam kabel diplomatik AS—yang dibocorkan Wikileaks—Kementerian Luar Negeri AS menginstruksikan diplomat AS untuk secara rahasia mengumpulkan identifikasi biometrik para diplomat negara lain.
FBI tak ketinggalan. Seraya mengklaim ingin membuat “dunia lebih aman”, FBI mendesak inisiatif berbagi data biometrik di antara negara-negara.

Kedua, lemahnya undang-undang terkait pengamanan database kependudukan, terutama jika memperhatikan upaya berbagi data dengan negara lain.
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sangat minim mengatur isu perlindungan dan keamanan data. Isu berbagi data dengan negara lain sama sekali tak diatur. Bahkan, lebih jauh, UU tersebut ‘memberi’ celah bagi pemegang kekuasaan untuk “mengubah”, “meralat”, dan “menghapus” tanpa sepengetahuan sang pemilik data, warga negara itu sendiri. Ini rentan bagi upaya manipulasi data demi kepentingan tertentu.
Aturan turunannya lebih buruk lagi. PP 37/2007 membuka peluang bagi siapa pun, termasuk pihak swasta, untuk memperoleh dan menggunakan database kependudukan dengan syarat yang ringan: izin menteri. Di sini lagi-lagi, hak konstitusional warga negara untuk dilindungi privasinya terganggu. Tak ada satu klausul pun dalam peraturan itu yang mewajibkan adanya pengetahuan si pemilik data.
Tekanan negara Abang Sam terhadap Indonesia untuk berbagi data biometrik sangat mungkin terjadi. Apalagi mantra “perang melawan teroris” masih terlampau sakti bagi sebagian besar pejabat Indonesia yang tak punya nyali. Terlebih kata ‘berbagi’ kerap tak berlaku timbali balik, alias sepihak demi keuntungan negara yang lebih kuat. 
Menjual privasi demi keamanan negara (aman dari teroris, katanya) mungkin bisa dianggap sikap patriotis seorang warga negara. Namun, seperti dikatakan salah seorang “founding father” AS, Benjamin Franklin:
People willing to trade their freedom for temporary security deserve neither and will lose both.”
Apakah kita mau kehilangan keduanya? (jemala)
 

Alasan Lembaga Internasional Bungkam Atas kejahatan Israel


kejahatan-israelAksi-aksi perusakan rezim Zionis di daerah-daerah Palestina semakin mencemaskan masyarakat internasional. Sedemikian tingginya kekhawatiran ini memaksa lembaga-lembaga internasional Barat, seperti Amnesti Internasional dan Pemantau Hak Asasi Manusia mereaksi kebiadaban rezim Zionis Israel. Padahal selama ini mereka lebih memilih bungkam di hadapan kejahatan Israel. 

Sekaitan dengan hal ini, 20 lembaga internasional, seraya menyinggung kejahatan-kejahatan zionis dalam merusak rumah-rumah warga Palestina, meminta Komite Segi Empat mengintervensi masalah ini demi melindungi warga Palestina. Amnesti Internasional dan Pemantau HAM Selasa kemarin (13/12) dalam sebuah pernyataan menyampaikan kekhawatirannya atas perusakan rumah-rumah Palestina dan eskalasi aktivitas pembangunan permukiman zionis serta aksi kekerasan zionis pada tahun 2011. 

Lembaga-lembaga internasional meminta Komite Segi Empat yang beranggotakan PBB, Amerika, Uni Eropa dan Rusia agar melaksanakan tugasnya sesuai aturan internasional menghentikan aksi-aksi Zionis Israel. Dalam pernyataan itu disebutkan, sejak awal tahun ini, rezim Zionis Israel telah menghancurkan lebih dari 500 rumah tinggal, sumur dan sumber-sumber air warga Palestina di Tepi Barat Sungai Jordan. Aksi ini telah menyebabkan lebih dari seribu warga Palestina menjadi pengungsi. 

Menurut lembaga-lembaga internasional, jumlah warga Palestina yang tahun ini menjadi pengungsi meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2010. Militer rezim Zionis Israel merusak rumah-rumah penduduk Palestina dalam paket program Yahudisasi daerah-daerah Palestina agar mereka meninggalkan daerah tempat tinggalnya. 

Eskalasi aksi perusakan Israel di kawasan Palestina menunjukkan keberadaan Zionis Israel tidak pernah membuat dunia merasakan ketenangan. Untuk itu 20 lembaga-lembaga internasional HAM meminta Komite Segi Empat mereaksi masalah ini dan mencegah aksi Zionis Israel. Permintaan ini disampaikan saat semua tahu betapa Komite Segi Empat Perdamaian Timur Tengah ini kinerjanya tidak berbeda dengan lembaga-lembaga internasional lainnya. Komite ini lebih memilih bungkam menyaksikan kejahatan Israel di Palestina. Komite Segi Empat tidak hanya diam, tapi tanpa menyoroti aksi-aksi destruktif Israel, justru aktif menekankan proses perdamaian Israel-Palestina. Hal ini malah membuat Israel kian arogan dalam melakukan aksi penghancuran rumah-rumah penduduk Palestina. 

Mencermati susunan keanggotaan Komite Segi Empat Timur Tengah dapat dipahami kebijakan yang ada tunduk pada pengaruh negara-negara Barat anggota komite ini. Bila negara-negara Barat selama ini adalah pelindung dan pendukung utama rezim Zionis Israel, maka dengan mudah dapat dipahami kebijakan Komite Segi Empat. Belum lagi komite ini tidak setuju ide pembentukan negara Palestina merdeka yang diusulkan Otorita Ramallah di PBB. 

Kenyataan ini menunjukkan Komite Segi Empat Timur Tengah ini hanya alat kekuatan-kekuatan hegemoni untuk memperkuat posisi rezim Zionis Israel di Timur Tengah. Tak syak, tidak adanya keseriusan lembaga-lembaga internasional menyikapi kejahatan Zionis Israel akan membuat dunia masih menyaksikan berlanjutnya tragedi kemanusiaan yang harus ditanggung oleh bangsa Palestina.

 

Cara Hack / Menjebol / Membobol / Password WIFI Dengan Sangat Mudah dan Terbaru


baiklah dah lama ga buat artikel artikel yang berguna kali ini saya akan memberi kalian sebuah tips untuk membobol atau menghack password Wifi lumayan lah buat gaya gayan dihadapan temen temen ahhahaha, , jangan khawatir ada softwareny kok untuk membobol itu semua nyantei aja ...

ikuti langkah langkahnya coooyyyy...

instal softwarenya
otomatis akan terlihat password pada setiap Wifi
lihat pada bagian key (ASCII)
COPAS kode key tersebut kedalam Wifi yang meminta password
sesuaikan dengan nama passwordnya


tuhkan gampang hahaha ? lumayan buat isengg..
nih coba jangan ngaku anak komputer kalau ga berani.

klik sikkaaatt

 

Cara Memasang Gadget SMS gratis

oke agan2 sekarng saya mo ngeposting nie tentang bagaimana sih agar web/blog kita ada gadget SMS gratisnya, ,ini dia caranya .. login dulu ke akun kalian masing masing #org gila juga tau wakkwkakwka masuk ke menu rancangan yang ada didashboard #apalah itu namanya,..dengan catatan bila kalian masih mengunakan antarmuka (tampilan jadoel) dan apabila anda menggunakan antarmuka yang baru :D maka masuk ke menu tataletak pasti kalian sudah tau lah masa ga tau capppeee dddeecchhh setelah itu tambahkan gadget HTML/javascrips lalu copy kan koding ini Powered By Bentang catatan: untuk text yang berwarna HIJAU itu menunjukan lebar dari gadget tersebut sesuaikan dengan keinginan kalian, ,sedangkan untuk text yang berwarna MERAH menunjukan panjang dari gadget tersebut. . sekian tutorial ini saya bagikan semoga bermanfaat Amieen :D .. jangan lupa terus pantengin blog saya terima kasih
 

Pengertian Etika Profesi, Kode Etik, Sifat Etika



Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.






Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
  1.  Non-empirisFilsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
  2. Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

            Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.

Pengertian Profesi

            Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :
  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoretis  dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
  •   Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
  • Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non formal.
  •      Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  •     Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  •     Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  •    Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  •  Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  •  Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  • Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  • Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Pengertian Etika Profesi

         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi

  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi