Rieny Susilowati

PERANAN TIK DALAM PENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN...

Kehadiran TIK pada saat ini sudah tidak mungkin dihindarkan lagi. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan untuk menerima TIK, dan kemampuan untuk memanfaatkanya seoptimal mungkin. Untuk dapat memanfaatkan TIK dalam pembelajaram secara optimal, diperlukan hal – hal berikut:
(1) Visi Pembelajaran – yang menjelaskan bagaimana pembelajaran seharusnya: karakteristik, proses dan paradigmanya – di masa mendatang. TIK membawa peruhahan dalam berbagai aspek pembelajaran, termasuk paradigma pernbelajarannya.

(2) Realokasi sumber daya – hal ini sangat penting karena dari waktu ke waktu penerimaan setiap lembaga pendidikan relatif tidak meningkat. Untuk memanfaatkan TIK, yang memiliki initial cost yang sangat timggi, diperlukan keberanian pimpinan Lembaga pendidikan untuk mereloalokasikan sumber daya sesuai denganprioritas yang ditentukan. Alokasi sumberdaya ini dapat dibuat secara bertahap dan sistematis.

3). Strategi implementasi – Sesuai dengan alokasi sumberdaya yang dibuat bertahap, maka strategi implementasi pun perlu dilakukan secara bertahap dan sistematik. Pentahapan ini menjamin bahwa langkah yang dilakukan tidak terlalu besar sehingga dapat memutarbalikkan tradisi pembelajaran yang sekarang sudah bcrjalan dan banyak orang sudah merasa nyaman dengan hal itu. 
untuk lebih lanjutnya kalian bisa mengunduh jurnal yang saya buat, semoga bermanfaat dan berguna. unduh ,,
Terimakasih jangan lupa untuk di share dan dikomen juga untuk kebaikan blog ini :)
READMORE
 

PERANAN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI MANAJER PENDIDIKAN


pagi semuanya banyak hal yang terjadi di hidup ini baik itu dari sudut pandang pribadi ataupun masalah lainnya,, hal yang paling mempengaruhi perubahan dalam hidup kita selain keluarga tentunya tempat kita mencari ilmu boleh dikatakan yaitu sekolah. banyak org yang belum mengerti tentang arti dari pendidikan. pendidikan berawal dari kata didik jadi secara logika pun kita sudah mampu membedakan bagaimana derajat kita sebagai manusia,, mengapa saya bicara seperti itu ? kata didik/terdidik itu biasanya dipakai untuk kita bangsa manusia dan mengapa kita tidak memakai kata berlatih sedangkan latih/terlatih itu biasanya identik dengan hewan, coba anda bayangkan seekor singa sircus itu terlatih atau terdidik ,, kalau terdidik di mampu berfikir mana yang seharusnya dilakukan sedangkan terlatih haruslah seperti itu..


kita lanjut ke masalah sekolah, .. pasti yang terbesit dipikiran itu siapa yang mengelola sekolah ini, bagaimana cara mengajarnya dsb.. maka dari itu pasti yang jadi sorotan itu seorang kepala sekolah .. untuk lebih lengkapnya silahkan anda download materi PERANAN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI MANAJER PENDIDIKAN...

terimaksih atas kunjungannya.. datang terus :)
READMORE
 

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN


Pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut perubahan dalam sistem supervisi yang bukan saja mengemban fungsi pengawasan tetapi juga fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemeritah Nomor 25 tentang Kewenangan Pusat dan Daerah, telah mendorong perubahan besar pada sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia. Pendidikan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat sebatas menyusun acuan dan standar yang bersifat nasional.

Dalam kerangka itu, Direktorat Pembinaan Taman kanak kanak dan Sekolah dasar melakukan pengembangan sekolah dasar menjadi sekolah standar nasional, dan disebut Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN). Dengan adanya SD-SN, diharapkan dapat menjadi wujud nyata SD yang dimaksudkan dalam SNP dan menjadi acuan atau rujukan bagi sekolah dasar lain dalam pengembangan sekolah sesuai standar nasional. Sekolah lain yang sejenis, yang berada pada daerah yang sama, diharapkan dapat terpacu untuk memperbaiki dan mengembangkan diri dalam menciptakan iklim psiko-sosial sekolah untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan sekaligus berprestasi dalam berbagai bidang sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Terkait dengan standar yang bersifat nasional , Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan yang meliputi kurikulum, proses, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan. Dilanjutkan pada ayat (2) menyebutkan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.  Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan adanya pemetaan sekolah menjadi sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri, maka setiap sekolah masih tergolong kategori standar diharuskan untuk memenuhi ke delapan aspek standar yang telah ditentukan dalam SNP tersebut untuk menjadi sekolah standar nasional (SSN). Untuk memudahkan bagi sekolah maupun masyarakat pada umumnya dalam memahami bagaimana wujud sekolah yang telah memenuhi SNP diperlukan contoh nyata, berupa keberadaan Sekolah Standar Nasional.



Kajian Empirik Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 1);

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:

1.        Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus.

2.        Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan minggu

3.        Struktur organisasi satuan pendidikan

4.        Pembagian tugas di antara pendidik

5.        Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan

6.        Peraturan akademik

7.        Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana

8.        Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat

9.        Biaya operasional satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun yaitu:

1.        kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.

2.        jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya.

3.        mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada.

4.        penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya.

5.        buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran.

6.        jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.

7.        pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai.

8.        program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program.

9.        jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

10.    jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi.

11.    rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; l. jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.



Dalam melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan, sekolah perlu memperhatikan dua hal. Pertama, kriteria minimal yang harus dicapai berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007, indikator operasional, dan kriteria pencapaian tujuan. Kedua, sekolah perlu memperhatikan indikator dan kriteria keunggulan tingkat satuan pendidikan sehingga sekolah dapat memiliki target yang lebih tinggi daripada kriteria pada standar nasional pendidikan (SNP). Sekolah idealnya memiliki program peningkatan mutu dan instrumen pengukuran antara lain:

A. Standar

Pengelolaan satuan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, otonomi, akuntabel, jaminan mutu, dan evaluasi yang trasparan.

B.     Kegiatan

Evaluasi, pengembangan, dan pejaminan mutu dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah dengan menitik beratkan pada kegiatan di bawah ini
Menerapkan standar berbasis data

1.        Meningkatkan otonomi sekolah

2.        Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu
Melaksanakan sistem penjaminan mutu

3.        Melakukan evaluasi berkelanjutan

C. Indikator Kinerja

Indikator Target Kinerja Pengawas

1.        Melaksanakan tugas sesuai jadwal pelaksanakan tugas dengan jadwal yang disepakati bersama dengan sekolah

2.        Memiliki bukti kehadiran.

3.        Mendapatkan data profil penerapan standar pengelolaan sekolah binaan melalui pengisian instrumen penjaminan mutu kinerja.

4.        Mengelola sistem informasi kinerja pembinaan.

5.        Melaporkan hasil supervisi kepada Kepala Dinas Pendidikan

Indikator Target Kinerja Sekolah

Melalui kegiatan supervisi sekolah meningkatkan kinerja dalam meningkatkan mutu dan melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan dengan indikator operasional sebagai berikut;

1.        Menerapkan standar berbasis data

2.        Melakukan evaluasi kinerja

3.        Mengolah data hasil evaluasi kinerja

4.        Mengelola data kinerja yang diintegrasikan pada sistem informasi sekolah

5.        Menafsirkan hasil evaluasi

6.        Menggunakan hasil evaluasi untuk mengambil keputusan perbaikan mutu.

7.        Meningkatkan otonomi sekolah

8.        Menetapkan keputusan bersama

9.        Meningkatkan akurasi keputusan berbasis data

10.    Menetapkan target mutu dengan dasar pertimbangan hasil evaluasi

11.    Menetapkan standar pengelolaan tingkat satuan pendidikan.

12.    Mensosialisasikan data secara trasparan

13.    Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu

14.    Menetapkan indikator pencapaian target

15.    Menetapkan kriteria minimal pencapai target.

16.    Mengembangkan pentahapan kegiatan meliputi plan, do, chek, dan act

Pembinaan SD-SN pada jenjang sekolah dasar sangat membutuhkan adanya sistem pengelolaan komprehensif, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pemantauan serta evaluasi hingga mencapai suatu sistem pembinaan SD-SN yang benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Direktorat Pembinaan TK dan SD pada dasarnya memberikan kesempatan yang luas kepada pemerintah daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi), yayasan, dan sekolah untuk menentukan pola mana yang dikehendaki untuk SD-SN di daerahnya. Namun demikian, secara realistis tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi SD di Indonesia sangat beragam, baik dalam hal mutu maupun berbagai komponen pendukungnya. Oleh karena itu, SD-SN pada jenjang Pendidikan SD akan dimulai dengan mengacu kepada kondisi lapangan. Bentuknya adalah dengan memberikan pembinaan kepada sekolah yang dipilih sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam kurun waktu tertentu sehingga sekolah tersebut mencapai kemandirian. Untuk itu diperlukan adanya kerjasama yang baik dengan semua pihak dalam upaya memperoleh kesamaan pandangan dan tanggungjawab terhadap pembinaan SD-SN pada jenjang SD tersebut.
.


READMORE
 

Peranan Guru Dalam Implementasi Standar Proses Pembelajaran

oke untuk kali ini saya akan berbagi materi tentang PERANAN GURU DALAM IMPLEMENTASI STANDAR PROSES PEMBELAJARAN .. dalam materi ini banyak sekari hal - hal yang menarik yang bisa kalian ambil baik itu untuk kehidupan kalian ataupun untuk sekedar iseng saja .. 

langsung saja klik disini untuk mendownload materinya ..

jangan lupa ya untuk terus datang ke blog saya ,,, terimakasih
 
READMORE
 

Mengintip “sesuatu” dibalik E-KTP

ektpPENGADAAN Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sedang berlangsung. Sosialisasi proyek berbiaya Rp5,84 triliun itu terus digalakkan. Salah satu manfaat yang menjadi ‘jualan’ pemerintah adalah, e-KTP akan mampu berkontribusi bagi keamanan nasional, khususnya dalam menekan ruang gerak para teroris.
Terduga teroris kerap ditemui dengan banyak identitas palsu. Dengan e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), identitas palsu diklaim akan segera dapat diketahui karena tertolak oleh sistem.
Keyakinan tersebut boleh jadi dapat diperdebatkan.
Di era teknologi informasi yang semakin canggih, data keamanan nasional tingkat tinggi sekalipun rentan terhadap aktivitas para peretas dan pencuri data. Kasus bocornya ratusan ribu dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) oleh Wikileaks bisa menjadi contoh. 
Namun, pemerintah tetap yakin. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sang pemilik proyek, mengklaim e-KTP a la Indonesia tidak akan dapat ditembus serta disalahgunakan. Keyakinan itu mereka wujudkan dengan melibatkan bantuan dari 15 lembaga seperti BIN, BPPT, ITB, dan Lembaga Sandi Negara.
Pertanyaannya kini, bagaimanakah jika penyalahgunaan data e-KTP dilakukan negara?

Satu hal yang mungkin belum menjadi concern publik, dalam kaitan dengan e-KTP, adalah keterlibatan L-1 Identity Solutions sebagai penyuplai perangkat perekam sidik jari atau AFIS (Automated Fingerprint Identification System) dalam proyek e-KTP di Indonesia.
Perhatian publik selama ini tertuju pada dugaan adanya kolusi dan korupsi dalam tender pengadaan e-KTP. Seperti pernah dilaporkan secara khusus oleh sebuah media nasional, pemenang tender sudah dirancang sedari awal. Sejumlah rapat, yang dihadiri pihak penawar (yang kemudian menjadi pemenang), sejumlah vendor (termasuk perwakilan L-1), dan pemilik tender (pemerintah) terjadi jauh sebelum pemenang tender diumumkan.

L-1 Identity Solutions
TERLEPAS dari semua itu, ada baiknya kita mencermati keberadaan L-1 dalam proyek e-KTP (L-1 mengutus seorang Lead Solution Architect ke Indonesia selama pengadaan e-KTP), bukan dalam konteks kolusi proyek tapi keamanan nasional.
L-1 Identity Solutions Inc., perusahaan besar dengan nama besar, tapi kredibilitas meragukan. L-1, berbasis di Stamford, Connecticut, AS, adalah salah satu kontraktor pertahanan terbesar. Perusahaan, yang berdiri pada Agustus 2006, ini mengambil spesialisasi dalam bidang teknologi identifikasi biometrik (seperti sidik jari, retina, dan DNA). L-1 juga menyediakan jasa konsultan dalam bidang intelijen.
Pendapatan L-1 per tahun diperkirakan mencapai angka US$1 miliar pada 2011Stanford Washington Research Group, dalam lapoannya, menyebut L-1 sebagai pemimpin pasar internasional proyek identitas biometrik yang diperkirakan bernilai US$14 miliar selama periode 2006-2011. 
L-1 menebar proyek hingga ke lebih daripada 25 negara. Di AS, L-1 digandeng Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dalam proyek visa, paspor, dan SIM. Sejumlah kalangan menyebut L-1 kian memonopoli bisnis identitas di AS, dan secara global, apalagi setelah mereka diakuisisi Safran Morpho, perusahaan keamanan multinasional asal Prancis, pada Juli 2011.
Jika melihat siapa di balik L-1, maka kita tak perlu heran melihat prestasi “bebas-hambatan” di atas. Manajemen puncak L-1, secara khusus, memiliki sejarah hubungan dekat dengan CIA, FBI, dan organisasi pertahanan AS lainnya. Mereka, pada umumnya, memiliki latar belakang dan rekam jejak yang seharusnya membuat kita tidak nyaman.
L-1 mencatat nama George Tenet, mantan Direktur CIA, dalam dewan direktur. Pada 2006, CEO L-1 Robert V LaPenta pernah berujar, “Anda tahu, kami tertarik dengan CIA, dan kami memiliki Tenet.” Tenet terkenal berkat kemahiran berdusta. Dia terungkap memberi informasi intelijen palsu kepada diplomat AS soal keberadaan senjata pemusnah massal di Irak, yang kemudian berujung pada invasi Irak 2003.
Ada nama lain, seperti Laksamana James M Loy sebagai direktur. Karir Loy merentang dari komandan US Cost Guard (1998-2002), wakil menteri untuk Keamanan Transportasi (2002-2003), dan wakil menteri keamanan dalam negeri (2003-2005).
Robert S Gelbard, salah satu anggota dewan direktur, pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden AS untuk Balkan pada masa pemerintahan Bill Clinton. Yang lebih menarik, mantan wakil menteri luar negeri 1993-1997 itu pernah bertugas di Indonesia sebagai duta besar pada 1999-2001.
Nama direktur lainnya adalah BG (Buddy) Beck, bekas anggota Dewan Sains Pertahanan (DBS), yang memberi rekomendasi perkara iptek kepada militer AS. Lalu, Milton E Cooper, mantan kepala Dewan Penasehat Sains Nasional, lembaga yang menginduk kepada militer. Dan Louis H Freeh, mantan direktur FBI (1993-2001).
Safran Morpho, pemilik baru L-1 juga tak terlalu ‘bersih’ dalam urusan figur kontroversial. Di sana duduk Michael Chertoff, mantan menteri Keamanan Dalam Negeri AS pada masa pemerintahan George W Bush, sebagai penasehat strategis. Chertoff adalah salah seorang perancang USA PATRIOT Act, undang-undang yang menumbuhsuburkan pengawasan dan penyadapan oleh FBI terhadap telepon, e-mail, dan data pribadi lainnya. Chertoff juga pendukung maniak pemindaian seluruh tubuh (full body scanning) (teknologi pemindai “full body” yang diterapkan AS mampu menunjukkan permukaan telanjang kulit di bawah pakaian, termasuk lekuk payudara dan kemaluan. Bahkan, versi terbaru dilaporkan bisa menghadirkan image “full color”).
Nama di atas tentu saja tak bisa secara langsung dihubungkan dengan potensi ancaman e-KTP terhadap keamanan nasional Indonesia. Namun, kedekatan mereka dengan intelijen dan militer negara Abang Sam sudah seharusnya menjadi perhatian. 
Di AS sendiri, muncul gerakan publik “Stop Real ID”. Gerakan itu menolak proyek “Real ID” (semacam e-KTP). Demikian pula di India. Koalisi LSM pemerhati hak sipil membentuk gerakan yang menolak proyek Unique Identity Number (UID) yang disebut “Aadhaar”. Gerakan itu mereka sebut “Say No to Aadhaar”. Baik Real ID di AS maupun Aadhaar di India melibatkan L-1 Identity Solutions sebagai vendor dan konsultan.

Potensi Ancaman
POTENSI ancaman e-KTP terhadap keamanan nasional, lebih jauh, bisa dilihat dengan memerhatikan indikasi berikut.

Pertama, adanya upaya untuk secara internasional berbagi data biometrik. AS, pada khususnya, adalah negara yang bersikeras untuk berbagi data biometrik dengan negara lain.
Dalam kesaksian di hadapan Subkomite Keamanan Dalam Negeri DPR AS pada 2009, Kathleen Kraninger (Deputi Asisten Menteri untuk Kebijakan) dan Robert A Mocny (Direktorat Perlindungan Nasional US-VISIT) menyatakan sebagai berikut:

“Untuk memastikan bahwa kita mampu menghancurkan jaringan teroris sebelum mereka sampai ke Amerika Serikat, kita harus berada di depan dalam mengendalikan standar biometrik internasional. Dengan mengembangkan sistem yang kompatibel, kita akan mampu berbagi informasi teroris internasional dengan aman demi memperkuat pertahanan kita.”
Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh S Magnuson pada 2009 pada majalah “National Defense”, berjudul “Defense Department Under Pressure to Share Biometric Data”, pemerintah AS mengklaim telah memiliki kesepakatan bilateral dengan sekitar 25 negara untuk berbagi data biometrik.
“Setiap kali pemimpin negara lain mengunjungi Washington dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Luar Negeri akan memastikan bahwa mereka menandatangani kesepakatan (berbagi data biometrik) tersebut.”
Washington tampaknya tak hanya menempuh cara formal. Seperti pernah diungkap dalam kabel diplomatik AS—yang dibocorkan Wikileaks—Kementerian Luar Negeri AS menginstruksikan diplomat AS untuk secara rahasia mengumpulkan identifikasi biometrik para diplomat negara lain.
FBI tak ketinggalan. Seraya mengklaim ingin membuat “dunia lebih aman”, FBI mendesak inisiatif berbagi data biometrik di antara negara-negara.

Kedua, lemahnya undang-undang terkait pengamanan database kependudukan, terutama jika memperhatikan upaya berbagi data dengan negara lain.
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sangat minim mengatur isu perlindungan dan keamanan data. Isu berbagi data dengan negara lain sama sekali tak diatur. Bahkan, lebih jauh, UU tersebut ‘memberi’ celah bagi pemegang kekuasaan untuk “mengubah”, “meralat”, dan “menghapus” tanpa sepengetahuan sang pemilik data, warga negara itu sendiri. Ini rentan bagi upaya manipulasi data demi kepentingan tertentu.
Aturan turunannya lebih buruk lagi. PP 37/2007 membuka peluang bagi siapa pun, termasuk pihak swasta, untuk memperoleh dan menggunakan database kependudukan dengan syarat yang ringan: izin menteri. Di sini lagi-lagi, hak konstitusional warga negara untuk dilindungi privasinya terganggu. Tak ada satu klausul pun dalam peraturan itu yang mewajibkan adanya pengetahuan si pemilik data.
Tekanan negara Abang Sam terhadap Indonesia untuk berbagi data biometrik sangat mungkin terjadi. Apalagi mantra “perang melawan teroris” masih terlampau sakti bagi sebagian besar pejabat Indonesia yang tak punya nyali. Terlebih kata ‘berbagi’ kerap tak berlaku timbali balik, alias sepihak demi keuntungan negara yang lebih kuat. 
Menjual privasi demi keamanan negara (aman dari teroris, katanya) mungkin bisa dianggap sikap patriotis seorang warga negara. Namun, seperti dikatakan salah seorang “founding father” AS, Benjamin Franklin:
People willing to trade their freedom for temporary security deserve neither and will lose both.”
Apakah kita mau kehilangan keduanya? (jemala)
READMORE
 

Alasan Lembaga Internasional Bungkam Atas kejahatan Israel


kejahatan-israelAksi-aksi perusakan rezim Zionis di daerah-daerah Palestina semakin mencemaskan masyarakat internasional. Sedemikian tingginya kekhawatiran ini memaksa lembaga-lembaga internasional Barat, seperti Amnesti Internasional dan Pemantau Hak Asasi Manusia mereaksi kebiadaban rezim Zionis Israel. Padahal selama ini mereka lebih memilih bungkam di hadapan kejahatan Israel. 

Sekaitan dengan hal ini, 20 lembaga internasional, seraya menyinggung kejahatan-kejahatan zionis dalam merusak rumah-rumah warga Palestina, meminta Komite Segi Empat mengintervensi masalah ini demi melindungi warga Palestina. Amnesti Internasional dan Pemantau HAM Selasa kemarin (13/12) dalam sebuah pernyataan menyampaikan kekhawatirannya atas perusakan rumah-rumah Palestina dan eskalasi aktivitas pembangunan permukiman zionis serta aksi kekerasan zionis pada tahun 2011. 

Lembaga-lembaga internasional meminta Komite Segi Empat yang beranggotakan PBB, Amerika, Uni Eropa dan Rusia agar melaksanakan tugasnya sesuai aturan internasional menghentikan aksi-aksi Zionis Israel. Dalam pernyataan itu disebutkan, sejak awal tahun ini, rezim Zionis Israel telah menghancurkan lebih dari 500 rumah tinggal, sumur dan sumber-sumber air warga Palestina di Tepi Barat Sungai Jordan. Aksi ini telah menyebabkan lebih dari seribu warga Palestina menjadi pengungsi. 

Menurut lembaga-lembaga internasional, jumlah warga Palestina yang tahun ini menjadi pengungsi meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2010. Militer rezim Zionis Israel merusak rumah-rumah penduduk Palestina dalam paket program Yahudisasi daerah-daerah Palestina agar mereka meninggalkan daerah tempat tinggalnya. 

Eskalasi aksi perusakan Israel di kawasan Palestina menunjukkan keberadaan Zionis Israel tidak pernah membuat dunia merasakan ketenangan. Untuk itu 20 lembaga-lembaga internasional HAM meminta Komite Segi Empat mereaksi masalah ini dan mencegah aksi Zionis Israel. Permintaan ini disampaikan saat semua tahu betapa Komite Segi Empat Perdamaian Timur Tengah ini kinerjanya tidak berbeda dengan lembaga-lembaga internasional lainnya. Komite ini lebih memilih bungkam menyaksikan kejahatan Israel di Palestina. Komite Segi Empat tidak hanya diam, tapi tanpa menyoroti aksi-aksi destruktif Israel, justru aktif menekankan proses perdamaian Israel-Palestina. Hal ini malah membuat Israel kian arogan dalam melakukan aksi penghancuran rumah-rumah penduduk Palestina. 

Mencermati susunan keanggotaan Komite Segi Empat Timur Tengah dapat dipahami kebijakan yang ada tunduk pada pengaruh negara-negara Barat anggota komite ini. Bila negara-negara Barat selama ini adalah pelindung dan pendukung utama rezim Zionis Israel, maka dengan mudah dapat dipahami kebijakan Komite Segi Empat. Belum lagi komite ini tidak setuju ide pembentukan negara Palestina merdeka yang diusulkan Otorita Ramallah di PBB. 

Kenyataan ini menunjukkan Komite Segi Empat Timur Tengah ini hanya alat kekuatan-kekuatan hegemoni untuk memperkuat posisi rezim Zionis Israel di Timur Tengah. Tak syak, tidak adanya keseriusan lembaga-lembaga internasional menyikapi kejahatan Zionis Israel akan membuat dunia masih menyaksikan berlanjutnya tragedi kemanusiaan yang harus ditanggung oleh bangsa Palestina.

READMORE
 

Cara Hack / Menjebol / Membobol / Password WIFI Dengan Sangat Mudah dan Terbaru


baiklah dah lama ga buat artikel artikel yang berguna kali ini saya akan memberi kalian sebuah tips untuk membobol atau menghack password Wifi lumayan lah buat gaya gayan dihadapan temen temen ahhahaha, , jangan khawatir ada softwareny kok untuk membobol itu semua nyantei aja ...

ikuti langkah langkahnya coooyyyy...

instal softwarenya
otomatis akan terlihat password pada setiap Wifi
lihat pada bagian key (ASCII)
COPAS kode key tersebut kedalam Wifi yang meminta password
sesuaikan dengan nama passwordnya


tuhkan gampang hahaha ? lumayan buat isengg..
nih coba jangan ngaku anak komputer kalau ga berani.

klik sikkaaatt

READMORE